PROSEDUR PENARIKAN INVESTASI DAN KLAIM ASURANSi


1. Klaim surrender / tarik nilai tunai
:
Isi form
Copy ktp
Copy buku tabungan sesuai nama di polis

14 hari kerja dari berkas di terima.AJTM


2.klaim.jika tertanggung meninggal :
Cop ktp nasabah dan copy ktp ahli waris
Copy buku tabungan ahli waris
Form klaim meninggal
Surat keterangan.dokter yg menyatakan sebab meminggal
Copy akte kematian / copy surat kelurahan keterangan meninggal

Ini akan di di crosscek oleh persh mengenai sebab meninggal. Dan UP akan dicairkan jika clear
Nilai tunai pasti cair


Tabel investasi
*Tahun ke 1*
Akuisisi 62% × 350rb = 217rb
Investasi 350 - 217 = 133rb

*Tahun ke 2*
Akuisisi 32% × 350rb = 112.000
investasi 350rb - 112rb = 238rb

*Tahun ke 3*
Akuisisi 20% × 350rb = 70rb
Investasi = 350 - 70 = 280rb

*Tahun ke 4*
Akuisisi 14% × 350rb = 49rb
Investasi 350 - 49rb = 301rb

*Tahun ke 5*
Akuisisi 8% ×"350rb = 28rb
Investasi 350 - 28rb = 322rb

*Tahun ke 6*
Akuisisi 0%
Investasi 100%

Biaya Asuransi

  • Biaya asuransi dasar (COI) disesuaikan berdasarkan Uang Pertanggungan dan Usia Peserta
  • Biaya asuransi tambahan (COR) disesuaikan berdasarkan manfaat tambahan yang dipilih oleh Peserta.
  • Biaya Administrasi Rp27.500,- per bulan
  • Biaya Pengelolaan Asuransi sebesar 3% per tahun, dibebankan secara proporsional setiap bulan dari Dana Investasi.
  • Biaya Pengalihan Dana (switching) : Bebas biaya Pengalihan Dana untuk 2 (dua) kali Pengalihan dalam setahun. Pengalihan selanjutnya dikenakan biaya 1% per transaksi dari Jumlah Dana yang dialihkan atau minimal Rp100.000,-
  • Biaya Penarikan Sebagian Dana (withdrawal) :
·       Apabila usia Polis ≤ 1 tahun dikenakan biaya sebesar 2% dari Nilai Penarikan.
·       Apabila usia Polis > 1 tahun, Bebas biaya Penarikan.
·       Biaya Penebusan Dana (surrender):
·       Apabila usia Polis ≤ 2 tahun dikenakan biaya sebesar 2% dari Nilai Penebusan.
·       Apabila usia Polis > 2 tahun, Bebas biaya Penebusan.
·       Biaya Peninjauan Polis (Freelook) : Bebas biaya Freelook, Pemegang Polis dapat mengembalikan/ membatalkan Polis pada masa freelook apabila Pemegang Polis tidak menyetujui isi Polis.
·       Biaya Klaim Meninggal :
-       Untuk cara pembayaran premi Single, bebas biaya Klaim Meninggal.
-       Untuk cara pembayaran premi Reguler,
        
o    Apabila usia Polis ≤ 2 tahun, biaya klaim meninggal sebesar COI sejak tanggal terbit Polis hingga tanggal klaim meninggal diajukan dan akan mengurangi/ diambil dari Uang Pertanggungan (UP).
o    Apabila usia Polis > 2 tahun, bebas biaya klaim meninggal.

Kasus Nasabah :
*Tabungan baru bayar 1 thn nunggak setahun*
Tabungan (133.000 x12)
Dikurangi :
*Biaya admin 27.500 x 24*
*Biaya COI 12 x 24*

Untuk informasi lebih lanjut :

PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri 
Kantor Pusat
Taman Sari Parama Boutique Office, Lt 10,11,12
Jl.Wahid Hasyim No 84-86
Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat 10340
Telepon : 021-2788 6600
Faksimili : 021-2788 6678
HALO TUGU MANDIRI  
0804 1 168 168
021 2788 6600
customercare@tugumandiri.com




0 komentar: